Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya akan dibuat aturan baru mengenai kewajiban pemisahan rekening dana tersebut atau hanya sebatas memasukkan aturan tersebut dalam revisi aturan yang sudah ada.
Namun, menurut dia, kewajiban pemisahan rekening dana itu akan paralel dengan ketentuan lainnya dalam pemberlakukan Single Identity (SID). “Sekarang, kami belum bisa memastikan apakah diperlukan adanya aturan khusus untuk itu,” ujar dia.
Pemisahan rekening dana tunai tersebut merupakan usulan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada regulator pasar modal. Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo menjelaskan, pihaknya memang telah mengajukan usulan pemisahan rekening tunai milik investor dan perusahaan efek kepada Bapepam-LK agar ditindaklanjuti.
Pemisahan rekening dana tunai tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan SID. Pasalnya, fasilitas pemisahan rekening yang ada saat ini baru berupa pemisahan rekening efek, di mana investor bisa memanfaatkannya melalui Acuan Kepemilikian Sekuritas (AKSes).
“Pemisahan rekening dana tunai ini untuk mengamankan dana investor dari semua risiko,” tukas dia. Karena dinilai sangat penting untuk mengamankan dana investor di pasar modal, dia berharap, aturan baru tersebut dapat diterbitkan tahun ini.(J Erna/Koran SI/ade) |