top of page

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) – UMUM

Nama Layanan                     : Rekening Efek

Nama Perusahaan Efek     : PT Paramitra Alfa Sekuritas (“PS”)

Deskripsi :

Rekening Efek merujuk pada rekening yang dibuka oleh Nasabah di Paramitra Alfa Sekuritas (PS) untuk menyimpan Efek yang dimiliki oleh Nasabah dan diserahkan kepada PS untuk disimpan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pembukaan Rekening Efek.

 

Efek adalah instrumen keuangan yang mencakup berbagai jenis surat berharga, seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, bukti utang, unit penyertaan dalam kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka yang berkaitan dengan Efek, serta segala bentuk derivatif yang diturunkan dari Efek tersebut.

A. FITUR UTAMA

Perantara Pedagang Efek 

Layanan untuk membeli atau menjual Efek dapat dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), di luar BEI (Over The Counter), atau melalui pembelian saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Nasabah dapat melakukan transaksi tersebut baik secara langsung melalui aplikasi Alpha maupun dengan bantuan layanan Sales yang disediakan oleh Paramitra Alfa Sekuritas (PS).

B. MANFAAT

  1. Nasabah dapat melakukan transaksi pembelian dan penjualan Efek dengan pilihan melalui Aplikasi Alpha Investasi atau layanan sales Paramitra Alfa Sekuritas (PS).

  2. Saldo dan mutasi Rekening Dana Nasabah (RDN) akan dikirim ke email nasbah yang terdaftar sesuai dengan Bank Rekening Dana Nasabah yang dipilih.

  3. Informasi Portofolio Efek dan saldo Rekening Dana Nasabah dapat diakses 24/7 melalui Aplikasi Alpha mobile/web dan web AKSes KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).

  4. Informasi dan rekomendasi saham harian dari Tim Riset Paramitra Alfa Sekuritas (PS) dapat diakses melalui website Paramitra Alfa Sekuritas (PS) dan Media Sosial Paramitra Alfa Sekuritas (PS).

  5. Statement of Account (SoA) berupa laporan aktivitas transaksi dan saldo portofolio dikirim melalui email setiap bulan.

  6. Nasabah dapat memantau pergerakan harga saham secara real-time dan mendapatkan informasi pasar terkini untuk membuat keputusan investasi yang baik.

C. RISIKO

  1. Harga efek dapat naik dan menguntungkan nasabah, namun juga dapat turun atau bahkan kehilangan nilai, yang berisiko menyebabkan kerugian, sehingga nasabah perlu memperhatikan risiko dalam investasi efek.

  2. Setiap efek memiliki likuiditas yang berbeda, yang mempengaruhi perbedaan harga jual dan beli di Bursa Efek Indonesia, di mana efek dengan likuiditas tinggi cenderung memiliki perbedaan harga yang lebih kecil.

  3. Akibat dari faktor-faktor tersebut, nasabah berisiko mengalami kerugian dan dapat kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan di Pasar Modal.

  4. Perubahan kondisi makroekonomi, seperti suku bunga, inflasi, atau ketidakstabilan politik, dapat menurunkan nilai investasi dan menyebabkan kerugian bagi investor.

D. PERSYARATAN DAN TATA CARA

  1. Dalam rangka pembelian saham perdana, Nasabah wajib membuka rekening Efek di PS.

  2. Pembukaan Rekening Efek dapat dilakukan oleh Nasabah Perorangan yang telah memiliki kartu identitas atau Nasabah Badan Usaha dengan dokumen pendirian perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku dan melengkapi Form Pembukaan Rekening Efek dan RDN secara online maupun Offline.

  3. Bagi Nasabah yang mengajukan fasilitas Alpha akan menerima email yang berisi pembuatan User ID, Password, dan PIN yang diinput oleh nasabah itu sendiri dan selanjutnya Nasabah dapat melakukan akses/ download aplikasi Alpha.

  4. Bagi Nasabah Perorangan, PS akan memproses pendaftaran Sub Rekening Efek (SRE) ke KSEI dan pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) ke Bank Administrator RDN.

  5. Transaksi Efek dapat dilakukan berdasarkan instruksi dari Nasabah yang dilakukan melalui Alpha atau layanan Sales.

  6. Setoran awal ke RDN dapat berupa Dana/Efek dilakukan setelah Nasabah menerima email konfirmasi pembukaan rekening yang berisi informasi nomor RDN dan Kode Nasabah yang dikirimkan PS ke email yang terdaftar.

E. BIAYA

​Perantara Pedagang Efek/Brokerage

  • Biaya Komisi transaksi berdasarkan jenis layanan trading yang digunakan :

Jenis Layanan
Komisi Transaksi
Online Trading

Beli/Buy: 0,10%

Jual/Sell: 0,20%

Sales

Beli/Buy: 0,25%

Jual/Sell: 0,35%

  • Setoran awal untuk jenis layanan yang dipilih akan mengikuti ketentuan yang berlaku di PS.

  • Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian sebesar 0,2%/ hari dan tetap diperhitungkan pada hari Sabtu dan Minggu.

*) Biaya Transaksi dapat berubah sewaktu-waktu​

  • Biaya lainnya yang dibebankan oleh Regulator :

Jenis Biaya
Komisi Transaksi
Frekuensi Pengenaan
Penyimpanan Efek

0,005% per tahun

Dibebankan tiap bulan.
Pemindah Bukuan Efek

Rp 20,000,-

Per Saham. 
Bea Meterai

Rp 10,000,-

Per Transaksi Sesuai Ketentuan Bea Materai.
  • Selain biaya yang disebutkan, PS berhak untuk membebankan biaya lainnya (jika ada) sesuai dengan regulasi di pasar modal Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. SIMULASI

Perantara Pedagang Efek :

Transaksi
Kode
Jumlah (Lot)
Harga Per Lembar
Total
Komisi Transaksi
Beli/Buy

WXYZ

1
Rp 5.300
Rp 530.000
Rp 530
Jual/Sell

WXYZ

1
Rp 5.300
Rp 530.000
Rp 1.060

Keterangan :

  • Simulasi menggunakan komisi transaksi Online Trading (Alpha), Beli 0.10% & Jual 0.20%.

  • Harga saham dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar.

  • Komisi transaksi sudah termasuk pajak dan biaya lainnya tunduk kepada regulasi di Pasar Modal Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat transaksi dilaksanakan.

G. INFORMASI TAMBAHAN

  1. Nasabah wajib menyediakan saldo yang cukup di RDN di tanggal penyelesaian atau T+2 dari tanggal transaksi pembelian Efek. Apabila sampai dengan waktu tersebut dana belum efektif di RDN, maka PS berhak membebankan biaya denda keterlambatan.

  2. PS akan melakukan pembayaran atas transaksi penjualan Efek ke RDN pada tanggal penyelesaian minimal pukul 16.00 WIB dengan ketentuan Nasabah telah menyelesaikan kewajiban penyerahan Efek atas transaksi jual tersebut.

  3. Nasabah dapat melakukan pengaduan terhadap ketidakpuasan terkait dengan Transaksi Efek dan/atau pelayanan PS melalui informasi “Hubungi Kami” diatas dengan disertai dokumen-dokumen pendukung dan selanjutnya PS akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan secara lengkap dari Nasabah.​

bottom of page